Tech & Social Media

Mengenal Istilah Doxing dan Bahayanya Bagi Diri Sendiri

Berhati-hati dan bijak menggunakan internet

948 views
Mengenal Istilah Doxing dan Bahayanya Bagi Diri Sendiri
Sering dianggap sepele, nyatanya kejahatan mempublikan informasi di dunia maya kerap terjadi di Indonesia. Kejahatan seperti ini dikenal dengan istilah doxing. Biasanya praktik doxing bertujuan untuk melakukan perundungan di dunia maya dan membuat si korban merasa malu. 
 
Erick Thanjung, Ketua Advokasi Alinasi Indonesia (AJI) yang dikutip dari Kompas, bahkan menganggap bahwa praktek doxing bertujuan untuk menyerang, membunuh karakter, dan melemahkan seseorang atau persekusi online

Kasus doxing di Indonesia

Aliansi Jurnalis Independen merangkum beberapa kasus jurnalis yang terkena doxing selama tahun 2020 ini. Salah satu jurnalis Liputan6.com, Cakrayuni Nuralam, mengalami tindakan doxing setelah menulis artikel di kanal Cek Fakta Liputan.com tentang salah satu politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, merupakan cucu pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI) di Sumatra Barat. 
 
Dua jurnalis dan tim pemeriksa fakta Tempo.com, Ika Ningtyas dan Zainal Ishaq, juga mengalami doxing setelah menerbitkan 4 artikel hasil verifikasi terhadap keterangan dari dokter hewan M. Indro Cahyono terkait Covid-19 yang sempat viral di media sosial.
 
Akibat artikel yang diterbitkannya, tidak hanya informasi pribadi tentang Ika dan Zainal yang tersebar di dunia maya, tapi juga wajah dan beberapa narasi yang sangat memojokkan. 
 
Tak berhenti sampai disitu, kasus doxing juga pernah dialami oleh jurnalis Detik.com. Dimana dia diserbu pengemudi ojek online yang memberikan paket makanan, padahal dia sama sekali tidak memesannya.
 
Beberapa kasus di atas menjadi contoh bahwa kasus doxing bukanlah pelanggaran yang bisa dianggap sepele dan kita perlu untuk berhati-hati. 
 

Dasar hukum perlindungan data pribadi pengguna internet

Tindakan doxing bukan hanya ilegal, tapi pelakunya bisa dijerat UU ITE Pasal 26 ayat (1) yang intinya, setiap data pribadi seseorang harus digunakan sesuai dengan persetujuan orang yang bersangkutan.
 
Jika hak tersebut dilanggar, korban dari tindakan doxing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian yang ditimbulkan. Bagi peretas yang menerobos akun seseorang guna mendapatkan informasi pribadi dan menyebarkan di internet, maka akan terjerat pasal 33 ayat (3) UU ITE dengan masa tahanan paling lama 8 tahun dan denda 800 juta.

Pencegahan agar terhindar dari doxing

Mengenal Istilah Doxing dan Bahayanya Bagi Diri Sendiri
Sebagai seseorang yang hidup dengan internet, tentu kamu pasti paham bahwa penggunaan internet di keseharian memiliki peran yang begitu penting. Namun, ada beberapa pencegahan yang bisa kamu lakukan agar terhindar dari praktek doxing

1. Gunakan password yang kuat

Saat membuat password untuk akun media sosial, pastikan kamu membuat password yang kuat. Meski terasa lebih rumit untuk diingat, tapi password ini akan membantu kamu untuk mengamankan informasi pribadi dari serangan hacker yang berniat untuk melakukan doxing

2. Pastikan memasukkan informasi diri di website yang aman

Ada banyak informasi menarik yang tersebar di internet, tak jarang portal tersebut memberikan kamu pilihan untuk berlangganan lewat newsletter dengan memasukkan informasi pribadi berupa email atau nomor telepon. 
 
Memasukkan data diri boleh-boleh saja, tapi yang perlu kamu pastikan adalah website yang kamu buka harus aman dan tidak mencurigakan. 

3. Hindari penggunaan informasi pribadi di media sosial

Tentu kamu menggunakan media sosial lebih dari satu. Hal tersebut tidak jadi masalah jika kamu menggunakannya dengan bijak dan tidak mengumbar informasi pribadi kamu di media sosial.
 
Di beberapa media sosial seperti TikTok, ada banyak konten yang membahas domisili tempat tinggal dan menunjukkan bagaimana kondisi rumah mereka. Padahal konten tersebut bisa menjadi sasaran bagi para hacker untuk melakukan tindakan doxing

4. Waspada terhadap email phishing

Saat ada email yang meminta informasi pribadi kamu jangan sekali-kali untuk memberikannya. Kamu perlu ingat, lembaga keuangan di Indonesia tidak akan pernah meminta informasi pribadi kamu melalui email. Jadi jika kamu menemukan kasus seperti ini segeralah abaikan dan hapus email tersebut.
 
Mulai sekarang jangan sepelekan kasus doxing yang kerap terjadi. Meski doxing lebih sering dialami oleh para jurnalis atau tokoh publik, bukan berarti kamu juga terhindar dari kasus kejahatan seperti ini.
 
Ada baiknya tetap waspada dan tidak mudah memberikan informasi pribadi ke pihak manapun. Langkah ini sebagai antisipasi agar informasi pribadi kamu tetap aman dari orang-orang yang berniat jahat. 
 

Topik Terkait

Artikel Populer

Artikel Terkait

Artikel Terbaru