Business Tips

11 09 2023

Cara Membuat Sertifikasi Halal Untuk Bisnis di Indonesia

Emang harus halal ya?

322 Views

Cara Membuat Sertifikasi Halal Untuk Bisnis di Indonesia

Negara dengan mayoritas peduduk muslim seperti Indonesia memang memiliki peraturan yang ketat terhadap makanan halal. Oleh karena itu berbagai produk makanan dan restoran yang ada di Indonesia harus mengantongi sertifikasi halal terlebih dahulu untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap brand mereka.

 

Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen Indonesia yang mayoritas muslim bahwa makanan yang dijual oleh suatu brand merupakan makanan yang sesuai dengan aturan dalam agama Islam. Adanya sertifikasi ini juga pastinya membantu brand untuk mengingkatkan penjualan karena pastinya produk halal memiliki pangsa pasar yang lebih besar.

Sertifikasi Halal di Indonesia

undefined

Berdasarkan kemenkeu Indonesia, sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelum adanya sertifikasi halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti saat ini yang dimulai sejak 1898, labelisasi halal terhadap produk di Indonesia mulanya diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Selain karena mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, sertifikast halal juga dapat membangun citra brand supaya terlihat baik di mata publik. Bukan berarti brand yang tidak memiliki sertifikat halal tidak baik, namun sertifikat halal yang dimiliki suatu brand dan restoran dapat membuat konsumen tidak ragu lagi ketika memilih produk yang hendak mereka konsumsi.

 

Serifikasi halal juga bisa menjadi USP bagi brand dan resto yang memilikinya karena mereka akan memiliki keuntungan jika berkompetitif dengan para pesaingnya sebab mereka memiliki nilai lebih di mata konsumen. Selain itu dengan mengantongi sertifikat halal ini, kamu sebagai pemiliki bisnis tidak perlu lagi khawatir jika suatu media meliput usaha yang kamu miliki.

Bagaimana cara membuat Sertifikat Halal?

undefined

Sertifikat halal di Indonesia diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berlaku. Sebelum kamu mengajukan permohonan untuk mendapat sertifikasi ini, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu bersiapkan terlebih dahulu, berdarkan tempo.co kamu perlu mempersiapkan hal-hal ini.

1. Fotokopi KTP

2. Surat permohonan

3. Formulir pendaftaran

4. NIB (Nomor Induk Berusaha)

5. Salinan sertifikat dan keputusan penyelia halal

6. Daftar menu (atau produk) dan bahan yang yang digunakan

7. Manual SJPH

8. Izin edar atau SLHS (Jika memilikinya)

 

Setelah mempersiapkan dokumen di atas, maka kamu bisa melanjutkannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Membuat akun di ptsp.halal.go.id atau SIHALAL

2. Ikuti langkah untuk mengisi data, lalu upload persyaratan.

3. Data kamu akan diperiksa dan diverifikasi oleh BPJPH, Jika lolos LPH akan menghitung biaya yang perlu kamu keluarkan.

4. Lakukan pembayaran dan upload buktinya di SIHALAL, lalu akan ditinjau kembali oleh BPJPH dan LPH

5. Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI, hasilnya nanti ada di SIHALAL

6. BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal

7. Kamu bisa mendownloadnya di SIHALAL

 

Sertifikasi yang kamu miliki nantinya akan berlaku selama 4 tahun, setelah lewat masa berlaku, kamu perlu memperpanjang nya kembali. Jika terdapat perubahan menu atau resep maka harus dilakukan meninjauan ulang, tetapi jika bahan yang digunakan masih sama seperti sebelumnya, langsung mengurus perpanjangan pun tidak masalah.

Membuat sertifikasi halal bagi pemiliki usaha FnB memang mudah namun juga sulit, tergantung dari seberapa banyak menu yang kamu miliki dan apa saja kandungan di dalamnya. Sedikit informasi bagi kamu yang memiliki restoran atau cafe, Kepala BPJPH Kemenag Indonesia,  Muhammad Aqil Irham menyatakan, jika ada restoran pada tahun 2024 belum punya sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi. Beliau juga menerangkan, sanksi tersebut dapat berupa administrasi, denda, ataupun ditarik dari peredaran.

 

Jadi pastikan kamu mengantongi sertifikat halal untuk resto kamu ya. Untuk biayanya sendiri beragam tergantung skala usaha yang kamu miliki. Sebuah usaha mikro atau kecil hanya dikenakan 300 ribu rupiah untuk membuat sertifikat baru dan 200 ribu rupiah untuk perpanjangan yang sudah ada. Sementara usaha sedang dan besar memerlukan 5 juta rupiah dan 12,5 juta rupiah untuk pembuatan sertifikat.

 

Baca Juga

Trend Kopi Keliling Baru di Jakarta yang Ramai di Media Sosial

Kisah Wrigley Banting Setir Jadi Perusahaan Permen Karet

Topik Terkait

loading