Tech & Social Media

QR Code: Solusi Buku Tamu Digital di Lokasi Saat Pandemi

Bantu pemerintah melakukan contact tracing dengan QR Code

1042 views
QR Code: Solusi Buku Tamu Digital di Lokasi Saat Pandemi
Meski aktivitas masyarakat perlahan mulai kembali seperti sedia kala, tapi pandemi covid-19 belumlah usai. Indonesia tercatat menjadi salah satu negara yang memiliki angka kematian tinggi akibat pandemi covid-19 di dunia. Dilansir dari Worldometer (13/11/2020), Indonesia berada diurutan ke-21 dengan angka kematian mencapai 14.933 kasus. 
 
Lantas apa yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk meminimlasir lonjakan kasus covid-19? Belajar dari Korea Selatan yang dianggap berhasil menangani pandemi covid-19 di negaranya, lewat menerapkan contact tracing atau pelacakan kontak.
 
Justin Fendos, profesor biologi sel dari Universitas Dongseo yang dikutip dari BBC, mengadopsi metode pengumpulan informasi yang biasa digunakan aparat penegak hukum untuk menangkap para pejabat dan orang-orang yang menghindari pajak atau melacak berbagai kajahatan, guna melakukan pelacakan kontak seseorang yang terkena covid-19. 
 
Menurut Fendos, ada tiga indikator yang dilakukan pemerintah Korea Selatan guna melakukan pelacakan. Pertama melalui transaksi kartu kredit atau debit, riwayat lokasi ponsel dari operator telepon, hingga pergerakan yang dapat ditangkap kamera pemantau.
 
Bahkan untuk memberikan keleluasaan masyarakat untuk tetap beraktivitas dengan nyaman, Korea Selatan memberlakukan QR code yang wajib di scan setiap pengunjung yang ingin datang ke tempat umum.
 
Dilansir dari ANTARA, Korea Selatan menganggap penerapan QR code menjadi cara yang paling efektif untuk mempermudah pelacakan pasien covid-19, guna meminimalisir penyebaran covid-19 gelombang dua di tempat umum. 
 
 
Melihat berhasilnya sistem QR code yang diterapkan pemerintah Korea Selatan, Jakarta mulai mengadopsinya untuk melakukan contact tracing selama masa PSBB jilid 2. 
 

Manfaat Kode QR Saat Diimplementasikan

QR Code: Solusi Buku Tamu Digital di Lokasi Saat Pandemi
Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, setiap lokasi yang buka selama pandemi covid-19 wajib melakukan pencatatan setiap pengunjung yang datang. Tidak hanya berisi nama atau nomor telepon, setiap pengunjung wajib memberikan informasi 6 angka pertama dari kartu tanda penduduk. 
 
Lewat QR code, pemilik lokasi tidak perlu mencatat semua informasi pengunjung secara manual. Pengunjung dapat dengan mudah melakukan pencatatan informasi yang diperlukan melalui ponsel masing-masing. 
 
Pihak lokasi tidak akan kesulitan dalam melakukan rekap informasi pengunjung. Semua informasi yang tercatat tersimpan ke dalam satu dashboard dan bisa diakses secara real-time. Sehingga pihak lokasi tidak akan kesulitan saat pemerintah membutuhkan informasi tersebut untuk melakukan contact tracing atau pelacakan kontak. 
 
Belajar dari Korea Selatan yang mampu memanfaatkan teknologi untuk mencegah penyebaran covid-19 di negaranya lewa QR Code, Indonesia dirasa sangat perlu untuk menerapkan sistem QR Code ini, bukan hanya berhenti di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia. . 
 
Jika lokasimu merasa kesulitan untuk membuat sistem QR code dan dashboard sendiri, kamu bisa hubungi HIGO untuk mendapatkan sistem ini yang tidak hanya membantu kamu melakukan contact tracing, tapi juga berfungsi sebagai buku tamu digital. Untuk informasi lebih jelasnya tentang QR code kamu bisa lihat di link ini atau hubungi kami di info@higo.id.
 
 

Topik Terkait

Artikel Populer

Artikel Terkait

Artikel Terbaru