Sebelum membahas lebih dalam tentang contact tracing yang ingin dijalankan oleh pemerintah DKI Jakarta, ada baiknya kamu paham apa itu definisi contact tracing.
Contact tracing bukanlah hal baru di dunia kesehatan. Jauh sebelum pandemi covid-19 melanda dunia, dikutip dari
VOA, metode pelacakan kesehatan atau
contact tracing sudah dijalankan sejak 1930 dengan tujuan untuk mengendalikan penularan penyakit. Prinsipnya orang yang terkena penyakit menular didiagnosa dan dicatat.
Sejak teknologi seluler semakin canggih, contact tracing bisa dilakukan lebih mudah. Lewat data lokasi pengguna ponsel, pelacakan dan pencatatan bisa dilakukan lebih efektif dan efisien.
Prinsipnya bila seseorang positif covid-19, maka data ponsel si pasien dapat melacak seluruh ponsel yang sempat dekat dengannya dengan jarak 1,8 m dalam beberapa hari terakhir.
Data ini bisa digunakan untuk memberikan peringatan kepada orang tersebut melalui telepon atau pesan singkat, untuk segera melakukan pengecekan dan isolasi mandiri di rumah.
Lantas, bagaimana peraturan contant tracing yang sedang dijalankan di Jakarta? Pemerintah mewajibkan semua tenant untuk mendata setiap pengunjung dan pegawai yang datang ke lokasinya dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
Ada beberapa data yang perlu diisi. Mulai dari nama, 6 angka pertama NIK, jumlah rombongan, dan nomor ponsel yang aktif. Nama yang tercatat akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta bila ditemukan kasus positif covid-19 di tempat tersebut pada waktu yang bersamaan.